KEWAJIBAN MADRASAH DAN PESANTREN
1. Setiap tahun pelajaran baru, murid lama harus mendaftar ulang pada minggu pertama.
2. Menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di lingkungan madrasah.
3. Berpakaian yang sopan sesuai dengan aturan syar’i di lingkungan pesantren maupun di luar pesantren.
4. Wajib berseragam sesuai aturan yang telah ditetapkan.
5. Mengikuti kegiatan-kegiatan madrasah dan pesantren.
6. Masuk kelas madrasah dan pesantren selambat-lambatnya 5 menit setelah bel masuk berbunyi.
7. Mengikuti kegiatan OSIS dan OSA (Organisasi Santri Assalafiyyah) 8. Wajib izin jika hendak pulang ke rumah, tidak masuk kelas, dan keluar dari area komplek pesantren (keterangan lebih lanjut dijelaskan di bab perizinan).
9. Masuk dan keluar kelas dengan tertib.
• Mengikuti apel pagi sebelum masuk kelas madrasah.
• Berdoa bersama pada saat masuk dan keluar kelas madrasah maupun pesantren.
• Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
• Belajar dengan tekun baik di madrasah, pesantren maupun di rumah.
• Semua santri diwajibkan mengambil air wudhu saat adzan mulai berkumandang, kemudian berkumpul di masjid/mushala untuk berjamaah lima waktu.
• Wajib menitipkan uang saku ke petugas uang saku. Jika uang saku tidak dititipkan lalu hilang, maka pihak pesantren tidak bertanggungjawab.
• Untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan dari jemuran yang berserakan, maka murid wajib melaundrykan semua pakaian di laundry pesantren, baik seragam maupun selain seragam, kecuali pakaian dalam.
• Pakaian dalam wajib dicuci sendiri-sendiri sebagai sarana melatih kemandirian. (Keterangan lebih rinci di sub pembahasan laundry).
• Semua kewajiban syariat juga menjadi kewajiban bagi para murid Assalafiyyah.
LARANGAN DAN TA’ZIR-TA’ZIR
1. Membuang sampah sembarangan dan segala bentuk tindakan yang merusak keindahan lingkungan (Ta’zir: membersihkan lingkungan)
2. Merusak suasana kekeluargaan dan kerukunan (Ta’zir: menulis pernyataan tidak mengulangi diketahui oleh pimpinan pesantren dan membersihkan toilet)
3. Mencuri dan meng-ghashab harta benda milik orang lain (Ta’zir: Ta’zir mencuri adalah mengembalikan barang curian kemudian dibina dengan menghadirkan orang tua agar tidak mengulangi lagi. Jika mengulangi lagi maka dikeluarkan dari sekolah dan pesantren. Ta’zir ghasab adalah mengembalikan barang ghasaban dan berdiri di depan kantor. Jika mengulangi lagi maka akan dilaporkan kepada orang tua)
4. Dilarang potong rambut dengan gaya yang tidak sopan. Standard kesopanan potongan rambut adalah gaya rapi (Ta’zir: dipotong rapi oleh keamanan)
5. Dilarang keras membawa HP dan benda-benda elektronik lainnya yang dapat mengganggu proses belajar (Ta’zir: disita dan dijual untuk dana pembangunan)
6. Dilarang keras berpacaran melalui media apapun (Ta’zir: menulis surat pernyataan tidak mengulangi di depan keamaan lalu pemberitahuan kepada orang tua. Jika mengulangi maka akan dikembalikan ke orang tua)
7. Terlambat masuk madrasah (Ta’zir: kerja bakti pembangunan)
8. Keluar dari lingkungan madrasah dan pesantren tanpa izin (Ta’zir: kerja bakti pembangunan)
9. Berada di asrama tanpa izin (tidak sekolah) saat kegiatan belajar mengajar berlangsung (Ta’zir: uang saku harian dipotong 25%. Jika mengulangi maka orang tua akan dipanggil dan murid disidang di depan orang tua)
• Mengkonsumsi, membawa, memiliki dan mengedarkan rokok, miras dan narkoba (Ta’zir rokok: kerja bakti pembangunan. Ta’zir miras dan narkoba: dikeluarkan dari madrasah dan pesantren)
• Melakukan tindakan anarkisme (Ta’zir: mengganti rugi kerusakan barang lalu dibina. Apabila mengulangi lagi maka dikembalikan kepada orang tua).
• Corat-coret dan merusak segala macam fasilitas madrasah dan pesantren (Ta’zir: membersihkan seperti semula dengan mengecatnya).
• Membawa, membaca, dan memperlihatkan pornografi (Ta’zir: diguyur air comberan dan berdiri di depan kantor).
• Membawa teman dan tamu tanpa melapor ke keamanan (Ta’zir: ditegur).
• Membawa makanan dan minuman di kelas (Ta’zir: disita dan tidak dikembalikan).
• Membawa makanan ke asrama (Ta’zir: mencuci perabotan kantin).
• Makan dan minum sambil berdiri (Ta’zir: ditegur).
• Mengucapkan kata-kata yang tidak sopan (Ta’zir: membaca Al-Quran 1 juz di depan masjid/madrasah)
• Meminjam dan mengendarai sepeda motor tanpa izin pengurus/kepala madrasah (Ta’zir: diguyur air dan diberdirikan di depan kantor selama 3 jam)
• Jajan dan membeli barang-barang kebutuhan di luar lingkungan madrasah/pesantren. Apabila barang kebutuhan tidak terdapatkan di koperasi/kantin pesantren, maka murid diperbolehkan keluar dengan surat izin dari keamanan (Ta’zir: mencuci piring di ndalem).
• Dilarang melaundrikan pakaian di luar otlet loundry yang telah disediakan oleh pesantren.
• Larangan syariat dan negara yang belum tertera menjadi larangan madrasah dan pesantren.
PERIZINAN
Perizinan Pulang
1. Santri Takhasus yang akan pulang ke rumah izin menghadap KH. Hasan Abdullah. Santri MTs & MA yang akan pulang ke rumah harus izin di ndalem menghadap pimpinan asrama pesantren madrasi (Santri putra izin kepada KH. Noor Hamid sedangkan santri putri izin kepada K. Irwan Masduqi, Lc. M.Hum).
2. Bagi murid MTs & MA tidak boleh pulang kecuali dijemput orang tua/wali dan atas dasar alasan yang kuat dan mendesak.
3. Izin pulang karena sakit hanya diperbolehkan jika ada surat keterangan dari dokter.
4. Santri yang akan pulang harus izin sendiri atau diwakili pengurus kamar jika yang bersangkutan sakit. Tidak boleh diizinkan oleh orang tua saat orang tuanya menjemput ke pesantren.
5. Waktu perizinan adalah setelah jamaah shalat maghrib.
6. Kartu izin pulang terdiri dari 3 lembar. Lembar putih untuk arsip ndalem. Warna merah untuk izin madrasah. Lembar kuning untuk izin keamanan pondok.
Perizinan Tidak Masuk Kelas
7. Apabila berhalangan masuk kelas, maka santri atau wakilnya wajib menyampaikan surat izin yang ditandatangani keamanan asrama kepada guru piket.
8. Jika murid akan meninggalkan kelas saat KBM berlangsung sebab sakit atau alasan penting lainnya maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada guru kelas/guru piket di kantor madrasah.